Hosting Gratis
Monday, May 13, 2013

Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional adalah badan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan peraturan tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PP serta oleh organ khusus PBB.
Sengketa internasional adalah sengketa atau perselisihan yang terjadi antarnegara baik yang berupa masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, maupun masalah yang bersifat pelik, yaitu masalah terorisme. Dalam mengatasi perselisihan atau sengketa antar bangsa, keberadaan hukum internasional dapat berperan untuk mengatur batas negara, mengatur hubungan diplomasi, membuat, melaksanakan dan menghapus traktat. Selain itu mengatur masalah kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, hukum dan hankam.


A. Dasar Hukum Proses Peradilan Mahkamah Internasional
Ada lima aturan yang menjadi dasar dan proses persidangan MI yaitu Piagam PBB 1945, Statuta MI 1945, Aturan Mahkamah 1970, Panduan Praktik I-IX dan Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah.
Di dalam Piagam PBB 1945, dasar hukum yang terdapat dalam Bab XIV tentang Mahkamah Internasional yang terdiri atas 5 pasal yaitu Pasal 92-96. Dalam Statuta MI, ketentuan mengenai proses beracara tercamtum dalam Bab III yang mengatur tentang Prosedur yang terdiri dari 26 pasal (Pasal 39-46), selain itu juga dalam Bab IV yang memuat tentang Advisory Opinion yang terdiri atas 4 pasal (Pasal 65-68).
Sementara itu, Aturan Mahkamah 1970 mengalami beberapa kali amandemen dan aturan ini bersifat tidak berlaku surut. Akhirnya, Resolusi tentang Praktik Judisial Internal Mahkamah, resolusi ini terdiri atas 10 ketentuan tentang proses beracara MI dan resolusi ini menggantikan resolusi yang sama tentang Internal Judicial Practice tanggal 5 Juli 1968.






B. Mekanisme Persidangan (Proses Beracara) Mahkamah Internasional
Secara umum, mekanisme persidangan MI bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Mekanisme Normal
Mekanisme normal persidangan MI dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut:


a. Penyerahan Perjanjian Khusus atau Aplikasi
Dalam hal ini, persidangan dimulai dengan penyerahan perjanjian khusus antara kedua pihak yang bersengketa yang berisi penerimaan yuridiksi MI. Perjanjian tersebut dimuat identitas para pihak yang bersengketa dan inti sengketa.
Bentuk lain proses awal persidangan, yaitu dengan penyerahan aplikasi oleh salah satu pihak yang bersengketa. Negara yang mengajukan aplikasi disebut applicant dan pihak lawan disebut respondent.
Perjanjian khusu atau aplikasi tersebut pada umumnya ditandatangani oleh wakil dan dilampiri surat Menteri Luar Negeri dan Duta Besar negara yang bersangkutan.


b. Pembelaan Tertulis
Manakala tidak ditentukan lain oleh para pihak yang bersengketa, maka pembelaan tertulis ini berupa memeori Memori dan Tanggapan Memori. Memori umumnya berisi pernyataan fakta, hukum yang relevan dan penundukan (submissions) yang diminta. Tanggapan memori berisi argumen pendukung atau penolakan atas fakta yang disebutkan di dalam memori, tambahan fakta baru, jawaban atas pernyataan hukum memori dan putusan yang diminta, umumnya disertakan dokumen pendukung.
Bila kedua pihak bersengketa tidak mengatur batasan mengenai lamanya waktu untuk menyusun memori ataupun tanggapan memori, maka hal itu ditentukan MI. Demikian juga, bila kedua belah pihak yang bersengketa tidak menentukan bahasa resmi yang digunakan, maka hal itu ditentukan oleh MI.


c. Presentasi Pembelaan
Setelah pembelaan tertulis diserahkan oleh para pihak yang bersengketa, dimulailah presentasi pembelaan. Tahap ini bersifat terbuka untuk umum, kecuali bila para pihak menghendaki tertutup dan disetujui oleh MI.




d. Keputusan
Ada tiga kemungkinan yang menjadikan sebuah kasus sengketa internasional dianggap selesai. Pertama, bilamana para pihak berhasil mencapai kesepakatan sebelum proses beracara berakhir. Kedua, bilamana pihak applicant atau kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menarik diri dari proses beracara. Ketiga, bilamana MI telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dari keseluruhan proses persidangan.
Di akhir persidangan sebuah kasus sengketa, ada tiga kemungkinan pendapat hakim MI, yaitu pendapat menyetujui, pendapat berisi persetujuan walaupun ada perbedaan dalam hal-hal tertentu serta pendapat berisi penolakan.


2. Mekanisme Khusus
Karena sebab-sebab tertentu, persidangan MI bisa berlangsung secara khusus. Dalam arti, ada penambahan tahap-tahap tertentu yang agak berbeda dari mekanisme normal. Adapun sebab-sebab yang menjadikan persidangan sedikit berbeda dari mekanisme normal tersebut, di antaranya:
a. Keberatan awal
Adakalanya untuk mencegah agar MI tidak membuat putusan, salah satu pihak dalam sengketa (respondent) mengajukan keberatan. Menghadapi keberatan awal ini, ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan MI yaitu menerimanya, lantas menutup kasus yang diajukan dan menolak keberatan awal tersebut dan meneruskan proses persidangan.
b. Ketidakhadiran salah satu pihak
Ketidakhadiran salah satu pihak biasanya dilakukan oleh pihak responden, karena menolak yurisdiksi MI. Ketidakhadiran ini tidak menghentikan proses persidangan. Persidangan tetap akan dijalankan dengan mekanisme normal dan akhirnya akan diberi putusan atas sengketa tersebut.
c. Keputusan sela
Adakalanya dalam proses beracara terjadi hal-hal yang dapat membahayakan subjek dari aplikasi yang diajukan. Bila hal itu terjadi, pihak applicant dapat meminta MI agar membuat putusan sela untuk memberikan perlindungan atas subjek aplikasi tersebut.


d. Beracara bersama
Proses beracara bersama bisa dilakukan oleh MI. Hal itu dimungkinkan bila MI menemukan fakta adanya dua pihak atau lebih dalam proses beracara yang berbeda, yang mempunyai argumen dan tuntutan yang sama atas satu pihak lawan yang sama.
e. Intervensi
Ada kemungkinan dalam sebuah persidangan dilakukan intervensi. Artinya, MI memberikan hak kepada negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk melakukan intervensi atas sengketa yang tengah dipersidangkan. Hak itu diberikan manakala negara yang tidak terlibat dalam sengketa tersebut beranggapan bahwa ada kemungkinan nantinya ia bisa dirugikan oleh adanya putusan MI atas masalah yang diajukan oleh pihak yang terlibat dalam sebuah sengketa.
Next
This is the most recent post.
Older Post

0 comments:

Post a Comment